KEBIJAKAN UMUM VENDOR e-Procurement PT LRT Jakarta

Setiap Penyedia Barang dan Jasa pengguna aplikasi e-Procurement PT LRT Jakarta diatur oleh ketentuan yang telah dipersyaratkan di bawah ini.

I.  KETENTUAN UMUM

  1. Sistem e-Procurement PT LRT Jakarta adalah perangkat lunak aplikasi yang bertujuan memfasilitasi Penyedia Barang dan Jasa dan PT LRT Jakarta agar dapat melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa melalui media internet, termasuk registrasi online untuk menjadi Penyedia Barang dan Jasa.
  2. Penyedia Barang dan Jasa PT LRT Jakarta wajib tunduk pada persyaratan PT LRT Jakarta yang tertera dalam ketentuan ini serta kebijakan lain yang ditetapkan oleh PT LRT Jakarta.
  3. Transaksi melalui e-Procurement PT LRT Jakarta hanya boleh dilakukan/diikuti oleh Penyedia Barang dan Jasa yang sudah terdaftar dan teraktivasi untuk bisa mengikuti transaksi secara elektronik.

II. PERSYARATAN KEANGGOTAAN e-PROCUREMENT PT LRT JAKARTA

  1. Penyedia Barang dan Jasa harus berbentuk badan usaha dan perorangan/individu dan dianggap mampu melakukan pekerjaan secara legal.
  2. Untuk mendapatkan akun dalam sistem e-Procurement PT LRT Jakarta, calon Penyedia Barang dan Jasa terlebih dahulu harus melakukan registrasi online dengan data yang benar dan akurat dan juga melampirkan dokumen legalitas yang diminta di tahap berikutnya, sesuai keadaan yang sebenarnya.
  3. Calon Penyedia Barang dan Jasa dapat melakukan transaksi melalui Sistem e-Procurement PT LRT Jakarta, apabila telah menerima konfirmasi aktivasi keanggotaannya dari sistem e-Procurement PT LRT Jakarta.
  4. Penyedia Barang dan Jasa wajib memperbaharui data perusahaannya jika tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya atau jika tidak sesuai dengan ketentuan ini.
  5. Akun dalam Sistem e-Procurement PT LRT Jakarta akan berakhir apabila: 
  6. Penyedia Barang dan Jasa setuju bahwa transaksi melalui sistem e-Procurement PT LRT Jakarta tidak boleh menyalahi peraturan perundangan maupun etika bisnis yang berlaku di Indonesia.
  7. Penyedia Barang dan Jasa tunduk pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan, tetapi tidak terbatas pada, penggunaan jaringan yang terhubung pada jasa dan transmisi data teknis, baik di wilayah Indonesia maupun ke luar dari wilayah Indonesia melalui sistem ini.
  8. Penyedia Barang dan Jasa menyadari bahwa usaha apapun untuk dapat menembus sistem komputer dengan tujuan memanipulasi data e-Procurement PT LRT Jakarta merupakan tindakan melanggar hukum.
  9. Departemen Pengadaan PT LRT Jakarta berhak memutuskan perjanjian dengan Penyedia Barang dan Jasa secara sepihak apabila Penyedia Barang dan Jasa dianggap tidak dapat menaati ketentuan yang ada.

III. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA BARANG DAN JASA

  1. Penyedia Barang dan Jasa bertanggung jawab atas penjagaan kerahasiaan passwordnya dan bertanggung jawab atas transaksi dan kegiatan lain yang menggunakan akun miliknya.
  2. Penyedia Barang dan Jasa setuju untuk segera memberitahukan kepada Departemen Pengadaan PT LRT Jakarta apabila mengetahui adanya penyalahgunaan akun miliknya oleh pihak lain yang tidak berhak atau jika ada gangguan keamanan atas akun miliknya itu.
  3. Penyedia Barang dan Jasa wajib memiliki kemampuan teknis dan pengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai bidang usaha yang dimiliki.
  4. Penyedia Barang dan Jasa bertanggung jawab atas keabsahan dan masa berlaku dokumen perusahaan yang di input ke dalam sistem e-Procurement.

IV. KRITIK DAN SARAN

       PT LRT Jakarta dapat memperbaiki, menambah, atau mengurangi ketentuan ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya. Setiap Penyedia Barang dan Jasa terikat dan tunduk kepada ketentuan yang telah diperbaiki/ditambah/dikurangi.

V. PERUBAHAN KETENTUAN

       PT LRT Jakarta membuka diri bagi kritik dan saran dari Penyedia Barang dan Jasa. Kritik dan saran dapat disampaikan melalui email ke: procurement@lrtjakarta.co.id